Perhitungan Darah Wanita Mempengaruhi Ibadah




Unit Kegiatan Mahasiswa Jam'iyyatul Qurra'wal Huffadz eL-Fasya eL-Febi's mengadakan Seminar Bedah Kitab Risalatul Mahid dengan mengangkat tema " Problematika Perhitungan Darah Wanita Kaitannya dengan Keabsahan Beribadah." Rabu, (14/6/2023)

Acara ini dilaksanakan di gedung teater Prof. A. Qodri Azizy UIN Walisongo Semarang, dengan di buka langsung oleh wakil dekan III Fakultas Syariah dan Hukum yaitu bapak Dr. KH. Ahmad Izzudin, M.Ag., menurutnya JQH luar biasa lagi-lagi dapat melaksanakan acara nuansa islami berbasis seminar.

“ Saya suka dengan JQH sudah dua kali ini mengadakan seminar berbasis islami mengangkat kitab yang mayoritas jarang diselenggarakan oleh acara

Acara lain. Saya suka juga mars yang ada di JQH jika maknanya diresapi maka maknanya sangat mendalam.” ujarnya.

Acara ini dihadiri kurang lebih 90 peserta yang berasal dari delegasi pondok pesantren dan peserta umum. Dengan menghadirkan pemateri yang luar biasa yaitu Ning Hj. Iffat, Lc seorang pengasuh PP Putri Nurul Burhani Futuhiyah Mranggen, Demak dan di moderatori oleh Demisioner UKM JQH yaitu Alfina Zulfatul M, S.H. menjadikan acara ini sangat diminati banyak orang.

Dalam mengawali materi Ning Hj. Iffat, Lc menyampaikan mengenai pentingnya seorang wanita maupun laki-laki mengetahui tentang bab haid, menurutnya dengan mengetahui bab haid seorang laki-laki yang kelak menjadi suami bisa mengingatkan kepada istrinya manakala istrinya tidak mengetahui bab haid, dan hukumnya wajib bagi seorang suami.

Memasuki materi beliau menerangkan mengenai macam-macam darah yang keluar dari farji wanita yaitu ada darah haid, istihadoh, dan nifas. Kemudian diterangkan mengenai hukumnya, waktu durasinya, caranya, batas sholatnya dan masih banyak lagi, beliau menyampaikan dengan gamblang.

“Cara wanita bersuci mutahayyiroh ada dua yaitu, pertama jika tahu waktu berhentinya darah di bulan lalu maka ia wajib mandi suci bersamaan dengan terbenamnya matahari dan tidak wajib mandi selainnya. Kedua, jika ia tidak tahu waktu terputusnya darah maka la wajib mandi setiap melakukan sholat fardhu, dan mandi tersebut dilakukan setelah masuk waktu sholat, la tidak wajib menyegerakan sholat setelah mandi,” terangnya. 

Materi selesai dengan membuka sesi pertanyaan, dan di tutup dengan foto bersama dengan pemateri dan seluruh peserta.


Reporter : Ninik Faiqotul Jannah

Posting Komentar

0 Komentar