Sumber gambar : www.google.com
(Bab
Nifas)
Oleh : Putri Agustina
(Wakil
Koordinator Div. Tafsir dan Bahtsul Kutub)
Nifas secara bahasa berati melahirkan. Sedangkan menurut istilah
ialah darah yang keluar dari farjinya seorang perempuan setelah melahirkan.
Paling sedikitnya nifas adalah setetes, sedangkan paling banyaknya
nifas yaitu 60 hari 60 malam, namun umumnya 40 hari 40 malam. Nifas dihitung
mulai dari keluarnya bayi namun hukum nifas berlaku mulai dari keluarnya darah.
Misal : seorang perempuan yang melahirkan
tanggal satu, lalu mulai keluar darah di tanggal lima, maka nifasnya dihitung
mulai tanggal satu sedangakan hukum nifas dimulai tanggal lima, sehingga antara
tanggal satu- lima masih diwajibkan sholat dll.
PENTING!!
Waktu yang memisah antara haid dan nifas ataupun antara nifas dan
nifas itu tidak disyaratkan ada 15 hari 15 malam, namun bisa jadi sehari atau
kurang berbeda dengan waktu yang memisah antara haid dan haid yaitu harus 15
hari 15 malam.
Contoh :
1. Seorang
perempuan hamil mengeluarkan darah 5 hari, kemudian berhenti satu hari,
kemudian melahirkan anak lalu mengeluarkan darah selama 40 hari. Maka darah
yang keluar sebelum melahirkan dihukumi haid, sedangkan darah yang keluar
sesudah melahirkan dihukumi nifas. Jadi waktu yang memisah antara haid dan
nifas hanya sehari.
2. Seorang
perempuan melahirkan anak kemudian mengeluarkan darah sebanyak 60 hari, mampet
satu hari, kemudian mengeluarkan darah selama 10 hari. Maka darah yang 60 hari
dihukumi nifas, sedangkan yang 10 hari dihukumi haid. Jadi waktu yang memisah
antara nifas dan haid hanya satu hari.
3. Seorang
perempuan melahirkan anak, lalu dijimak pada saat sedang nifas sehingga diakhir
nifas kembali hamil, ketika nifas genap 60 hari darahnya mampet satu hari,
kemudian ia keguguran lalu mengalami nifas lagi. Maka waktu mampet satu hari
itu dihukumi suci yang memisah antara nifas dengan nifas.
BAB
MACAM-MACAM DARAH
a.
Hukum
darah ada 2 yaitu darah lemah dan darah kuat.
b. Warna
darah ada 5 dari yang plg kuat sampai plg lemah:Hitam, merah tua, merah muda,
kuning, keruh.
c. Sifat
darah ada 2:
- Darah kuat : kental, berbau, warna mencolok
- Darah lemah : encer/ cair, tidak bau, warna lebih pucat
Cara membedakan antara darah kuat dan lemah, contoh: seorang
perempuan mengeluarkan darah hitam, kental,tidak bau kemudian mengeluarkan
darah hitam, cair,tidak bau lalu mengeluarkan darah merah, kental, tidak bau.
Maka darah yang paling kuat adalah darah yang pertama yaitu darah hitam,
kental,tidak bau karena yang mempunyai sifat darah kuat paling banyak.
Demikian ulasan bab nifas pada tulisan kali ini. Bab istihadhoh
akan terbit pada tulisan berikutnya.
Wallahu a’lam bisshowab.
0 Komentar