Sumber gambar : www.google.com
(Pengantar :
Bab Haid)
Oleh : Putri Agustina
(Wakil Koordinator Div. Tafsir dan Bahtsul Kutub)
(Wakil Koordinator Div. Tafsir dan Bahtsul Kutub)
Pembahasan mengenai darah pada perempuan, yaitu haid, nifas, dan
istihadhah adalah pembahasan yang paling sering dipertanyakan oleh kaum
perempuan. Pembahasan ini juga dianggap salah satu bahasan yang sulit dalam
masalah fiqih, sehingga banyak yang keliru memahaminya.
Setiap cabang ilmu tidaklah disusun dan dipelajari kecuali ada
kepentinggan dan urgensinya. Kita sebagai perempuan, wajib hukumnya untuk
mempelajari hukum-hukum haid, nifas, dan istihadhah. Bagi seorang laki-laki
(suami) pun tidak boleh melarang istrinya keluar rumah guna belajar tentang
hukum darah-darah tersebut. Hal itu dikatakan secara gamblang di dalam
kitab-kitab fiqih wanita seperti kitab I’anatun Nisa’ karangan Syekh
Muhammad bin Abdul Qadir Bafadhol.
Syaikh Ibrahim al-Bajuri Dalam kitab karangannya juga menyatakan hal
yang serupa, “Bahwa hukumnya wajib bagi seorang wanita akan mengaji sesuatu
yang dibutuhkan dari hukum-hukum haid, nifas dan istihadhah. Apabila suaminya
pintar, maka wajib mengajar istrinya, dan apabila suaminya tidak pintar, maka
boleh, bahkan wajib bagi istrinya keluar dari rumahnya untuk keperluan bertanya
kepada ulama. Dan hukumnya haram bagi suami yang melarang istrinya keluar dari
rumahnya untuk keperluan itu, kecuali suaminya akan bertanya kepada ulama,
kemudian mengajarkan hukum-hukum itu kepada istrinya,” (Hasyiyah Al-Bajuri:
1/1134).
Dikesempatan ini Divisi Tafsir dan Bahtsul Kutub akan merangkum problematika
haid, nifas, dan istihadhah yang telah didiskusikan saat kajian divisi. Bahasan
pertama, kita akan mengkaji masalah haid yang sudah menjadi siklus bulanan kaum
hawa.
BAB HAID
Haid secara bahasa berarti mengalir, sedangkan secara istilah haid
adalah darah yang keluar dari farjinya perempuan yang sudah berumur sebilan
tahun dalam keadaan sehat dan bukan karena melahirkan.
Paling sedikitnya haid adalah 1 hari 1 malam (24 jam), sedangkan
paling lamanya haid yaitu 15 hari 15 malam, namun umumya 7 hari 7 malam.
Tanda-tanda Baligh
Tanda-tanda baligh bagi anak
perempuan ada 3:
a. 1. Mencapai
umur 15 tahun (menurut bulan Qamariyah).
b. 2. Mengeluarkan
mani sesudah umur 9 tahun (menurut bulan Qamariyah).
c. 3. Haid
setelah umur 9 tahun (menurut bulan Qamariyah) kira-kiranya.
Adapun tanda-tanda baligh bagi anak
laki-laki ada 2:
a. 1. Mencapai
umur 15 tahun ( menurut bulan Qamariyah)
b.
2. Mengeluarkan
mani sesudah umur 9 tahun (menurut bulan Qamariyah)
Ingat!! Bulan
Qamariyyah hanya dihitung 30 hari.
Mulainya Perempuan
Mengeluarkan Darah Haid
Usia paling muda waktu keluar darah haid bagi seorang perempuan, ialah
berumur 9 tahun Qamariyah taqriban (kira-kira). Adapun pengertian taqriban
atau kira-kira ialah, jika seorang perempuan yang cukup umur 9 tahun kurang 16
hari 16 malam ke atas (waktu yang cukup digunakan paling sedikitnya haid dan
paling sedikitnya suci), mengeluarkan darah, maka darah yang dikeluarkan
dihukumi istihadhah.
Adapun jika seorang
perempuan mengeluarkan darah, sudah
berusia 9 tahun kurang 16 hari 16 malam ke bawah (waktu yang tidak cukup untuk
paling sedikitnya haid serta paling sedikitnya suci) maka darah yang keluar
dihukumi darah haid.
Apabila seorang perempuan mengeluarkan darah beberapa hari yang
sebagian sebelum waktunya bisa dihukumi haid dan sebagian lagi di waktu setelah
bisa dihukumi haid maka darah yang pertama dihukumi darah istihadhah, dan darah
yang akhir dihukumi darah haid.
Contoh : seorang perempuan umur 9 tahun kurang 20 hari, ia
mengeluarkan darah selama 10 hari 10 malam, maka darah 4 hari 4 malam lebih
sedikit yang awal dihukumi istihadhoh sedangkan darah yang 6 hari 6 malam
kurang sedikkit dihukumi haid.
Demikian pembahasan tentang haid. Untuk ruang lingkup pembahasan,
dan sub tema yang masuk dalam ranah nifas dan istihadhah, insyaallah akan
disampaikan di tulisan berikutnya.
Wallahu a’lam bisshowab
0 Komentar