Jangan Bingung Belajar Fiqih Wanita

Sumber gambar : www.google.com

(Pengantar : Bab Haid)
Oleh : Putri Agustina 
(Wakil Koordinator Div. Tafsir dan Bahtsul Kutub)

Pembahasan mengenai darah pada perempuan, yaitu haid, nifas, dan istihadhah adalah pembahasan yang paling sering dipertanyakan oleh kaum perempuan. Pembahasan ini juga dianggap salah satu bahasan yang sulit dalam masalah fiqih, sehingga banyak yang keliru memahaminya.

Setiap cabang ilmu tidaklah disusun dan dipelajari kecuali ada kepentinggan dan urgensinya. Kita sebagai perempuan, wajib hukumnya untuk mempelajari hukum-hukum haid, nifas, dan istihadhah. Bagi seorang laki-laki (suami) pun tidak boleh melarang istrinya keluar rumah guna belajar tentang hukum darah-darah tersebut. Hal itu dikatakan secara gamblang di dalam kitab-kitab fiqih wanita seperti kitab I’anatun Nisa’ karangan Syekh Muhammad bin Abdul Qadir Bafadhol.

Syaikh Ibrahim al-Bajuri Dalam kitab karangannya juga menyatakan hal yang serupa, “Bahwa hukumnya wajib bagi seorang wanita akan mengaji sesuatu yang dibutuhkan dari hukum-hukum haid, nifas dan istihadhah. Apabila suaminya pintar, maka wajib mengajar istrinya, dan apabila suaminya tidak pintar, maka boleh, bahkan wajib bagi istrinya keluar dari rumahnya untuk keperluan bertanya kepada ulama. Dan hukumnya haram bagi suami yang melarang istrinya keluar dari rumahnya untuk keperluan itu, kecuali suaminya akan bertanya kepada ulama, kemudian mengajarkan hukum-hukum itu kepada istrinya,” (Hasyiyah Al-Bajuri: 1/1134).

Dikesempatan ini Divisi Tafsir dan Bahtsul Kutub akan merangkum problematika haid, nifas, dan istihadhah yang telah didiskusikan saat kajian divisi. Bahasan pertama, kita akan mengkaji masalah haid yang sudah menjadi siklus bulanan kaum hawa.

BAB HAID

Haid secara bahasa berarti mengalir, sedangkan secara istilah haid adalah darah yang keluar dari farjinya perempuan yang sudah berumur sebilan tahun dalam keadaan sehat dan bukan karena melahirkan.

Paling sedikitnya haid adalah 1 hari 1 malam (24 jam), sedangkan paling lamanya haid yaitu 15 hari 15 malam, namun umumya 7 hari 7 malam.

Tanda-tanda Baligh
Tanda-tanda baligh bagi anak perempuan ada 3:
a.      1. Mencapai umur 15 tahun (menurut bulan Qamariyah).
b.      2. Mengeluarkan mani sesudah umur 9 tahun (menurut bulan Qamariyah).
c.      3. Haid setelah umur 9 tahun (menurut bulan Qamariyah) kira-kiranya.

Adapun tanda-tanda baligh bagi anak laki-laki ada 2:
a.      1. Mencapai umur 15 tahun ( menurut bulan Qamariyah)
b.      2. Mengeluarkan mani sesudah umur 9 tahun (menurut bulan Qamariyah)

Ingat!! Bulan Qamariyyah hanya dihitung 30 hari.

Mulainya Perempuan Mengeluarkan Darah Haid

Usia paling muda waktu keluar darah haid bagi seorang perempuan, ialah berumur 9 tahun Qamariyah taqriban (kira-kira). Adapun pengertian taqriban atau kira-kira ialah, jika seorang perempuan yang cukup umur 9 tahun kurang 16 hari 16 malam ke atas (waktu yang cukup digunakan paling sedikitnya haid dan paling sedikitnya suci), mengeluarkan darah, maka darah yang dikeluarkan dihukumi istihadhah.

 Adapun jika seorang perempuan mengeluarkan darah,  sudah berusia 9 tahun kurang 16 hari 16 malam ke bawah (waktu yang tidak cukup untuk paling sedikitnya haid serta paling sedikitnya suci) maka darah yang keluar dihukumi darah haid.

Apabila seorang perempuan mengeluarkan darah beberapa hari yang sebagian sebelum waktunya bisa dihukumi haid dan sebagian lagi di waktu setelah bisa dihukumi haid maka darah yang pertama dihukumi darah istihadhah, dan darah yang akhir dihukumi darah haid. 

Contoh : seorang perempuan umur 9 tahun kurang 20 hari, ia mengeluarkan darah selama 10 hari 10 malam, maka darah 4 hari 4 malam lebih sedikit yang awal dihukumi istihadhoh sedangkan darah yang 6 hari 6 malam kurang sedikkit dihukumi haid.

Demikian pembahasan tentang haid. Untuk ruang lingkup pembahasan, dan sub tema yang masuk dalam ranah nifas dan istihadhah, insyaallah akan disampaikan di tulisan berikutnya.


Wallahu a’lam bisshowab


Posting Komentar

0 Komentar