Sumber gambar : www.capital.com
(Mengkaji
Kehalalan
Si Dompet
Digital)
Oleh
: Darma Taujiharrahman
(Koordinator Div. Tafsir dan Bahstul Kutub)
E-wallet atau dompet elektronik adalah sebuah plafon, inovasi
dari financial technology yang berfungsi sebagai tempat menyimpan uang.
Plafon ini dikembangkan untuk memudahkan pengguna dalam melakukan pembayaran. Perkembangan
zaman menuntun kita untuk melek digital. Berbagai macan tansaksi melalui media elektronik menjadikan e-wallet sebagai salah
satu alternatif media pembayaran. Fungsi utama e-wallet yaitu sebagai media
untuk menyimpan uang dalam bentuk saldo dan dapat memudahkan setiap pengguna untuk melakukan
segala kegiatan transkasi dengan lebih
mudah, efisien, efektif, aman, dan nyaman sebagai wujud dari gerakan cashless
society.
Adanya digitalisasi memunculkan berbagai transaksi jual beli dan jasa dilakukan secara online atau menggunakan
fasilitas akses internet. Transaksi pada e-commerce banyak
yang memanfaatkan
fasilitas e-wallet sebagai media pembayaraannya. Begitu
juga transaksi lainnya seperti pembelian pulsa, paket internet, top up game,
tiket transportasi, tiket bioskop dan lain sebagainya.
Perkembangan e-wallet yang cukup pesat tidak luput dari berbagai macam
keuntungan yang ditawarkan secara personal maupun secara makro. Meski begitu,
sebelum memanfaatkan fasilitas e-wallet, pengguna diharuskan terlebih
dahulu mempelajari teknologi dan menyediakan akses mobile atau komputer yang
terkoneksi dengan jaringan internet. Beberapa keuntungan penggunaan e-wallet
adalah menghindari pemalsuan dan peredaran uang palsu, tidak perlu membawa
uang tunai dalam jumlah banyak, meminimalkan terjadinya tindak kriminal
perampokan, transaksi lebih mudah dan cepat, serta secara moneter dapat
memudahkan pengendalian jumlah uang beredar.
Pada dasarnya e-wallet bukanlah media untuk berinvestasi, namun
hanya sebatas media yang menyediakan jasa untuk menyimpan atau menitipkan uang.
Secara hukum Islam akad dalam menyimpan atau menitipkan disebut dengan akad Ijarah
dan Wadiah sehingga plafon e-wallet memiliki hak atas biaya
penyimpanan atau penitipan tersebut yang biasa ditarik saat melakukan top-up
atau pengisian saldo, kemudian saldo tersebut dikonversi menjadi uang elektrok
dengan nilai yang sama sesuai nominal yang disimpan. Secara hukum uang elektronik
telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam
fatwanya NO: 116/DSN-MUI/IX/2017 yang didasarkan pada hasil diskusi “Kajian
Uang Elektronik Ditinjau dari Kesesuaian Prinsip-Prinsip Syariah” antara
Paytren dengan tim Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indoneisa (DSN-MUI),
di Jakarta tanggal 22 Agustus 2017.
Beberapa pendapat mempertanyakan tentang diskon dan promo yang seringkali
ditawarkan oleh plafon e-wallet kepada pengguna, “Jika penggunaan
akad simpanan adalah wadiah maka diharamkan adanya manfaat (promo dan diskon)
bagi penggunanya” Kasus demikian, seringkali dijumpai pada plafon e-commerce
seperti go-jek dengan go-pay-nya dan grab dengan ovo-nya.
Pada dasarnya diskon maupun promo
yang ditawarkan oleh perusahaan e-wallet merupakan biaya yang digunakan
untuk menarik minat konsumen. promo tersebut
tidaklah didasarkan pada uang yang disimpan pada e-wallet tersebut. Lalu
darimana perusahaan memperoleh modal untuk memberikan diskon dan promo?
Di luar transaksi
antara perusahaan e-wallet dengan nasabah, perusahaan e-wallet juga
melakukan kerjasama dengan para investor (investornya
seperti OVO dengan Lippo group dan Go pay dengan Tencent Holdings, JD.com Inc,
New World Strategic Invesment dari China, Google dari AS, Temasek Holdings dan
Hera Capital dari Singapura dan Astra International dan GDP Ventures dari
Indonesia). Investor-investor tersebut menyuntikkan dananya dalam bentuk
investasi atas aset perusahan startup untuk melebarkan ekspansinya dan meningkatkan
valuasinya. Perusahan menggunakan dana tersebut untuk membangun aset dan
menarik pasar salah satunya adalah dengan cara menawarkan diskon dan promo
kepada para konsumen. Fenomena seperti ini sangat sering terjadi di perusahaan stratup
yang dikenal dengan sebutan “bakar-bakar uang”.
Dari
penjabaran di atas,
dapat diasumsikan bahwa secara operasional transaksi menggunakan fasilitas e-wallet
maupun e-money adalah halal karena tidak memenuhi kriteria transaksi
yang haram.
0 Komentar