E-Wallet, Si Dompet Digital

Sumber gambar : www.capital.com

(Mengkaji Kehalalan Si Dompet Digital)
Oleh : Darma Taujiharrahman
(Koordinator Div. Tafsir dan Bahstul Kutub)

E-wallet atau dompet elektronik adalah sebuah plafon, inovasi dari financial technology yang berfungsi sebagai tempat menyimpan uang. Plafon ini dikembangkan untuk memudahkan pengguna dalam melakukan pembayaran. Perkembangan zaman menuntun kita untuk melek digital. Berbagai macan tansaksi melalui media elektronik menjadikan ­e-wallet sebagai salah satu alternatif media pembayaran. Fungsi utama e-wallet yaitu sebagai media untuk menyimpan uang dalam bentuk saldo dan dapat  memudahkan setiap pengguna untuk melakukan segala kegiatan transkasi  dengan lebih mudah, efisien, efektif, aman, dan nyaman sebagai wujud dari gerakan cashless society.

Adanya digitalisasi memunculkan berbagai transaksi jual beli dan jasa dilakukan secara online atau menggunakan fasilitas akses internet. Transaksi pada ­e-commerce banyak yang memanfaatkan fasilitas e-wallet sebagai media pembayaraannya. Begitu juga transaksi lainnya seperti pembelian pulsa, paket internet, top up game, tiket transportasi, tiket bioskop dan lain sebagainya.

Perkembangan e-wallet yang cukup pesat tidak luput dari berbagai macam keuntungan yang ditawarkan secara personal maupun secara makro. Meski begitu, sebelum memanfaatkan fasilitas ­e-wallet, pengguna diharuskan terlebih dahulu mempelajari teknologi dan menyediakan akses mobile atau komputer yang terkoneksi dengan jaringan internet. Beberapa keuntungan penggunaan e-wallet adalah menghindari pemalsuan dan peredaran uang palsu, tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak, meminimalkan terjadinya tindak kriminal perampokan, transaksi lebih mudah dan cepat, serta secara moneter dapat memudahkan pengendalian jumlah uang beredar.

Pada dasarnya e-wallet bukanlah media untuk berinvestasi, namun hanya sebatas media yang menyediakan jasa untuk menyimpan atau menitipkan uang. Secara hukum Islam akad dalam menyimpan atau menitipkan disebut dengan akad Ijarah dan Wadiah sehingga plafon e-wallet memiliki hak atas biaya penyimpanan atau penitipan tersebut yang biasa ditarik saat melakukan top-up atau pengisian saldo, kemudian saldo tersebut dikonversi menjadi uang elektrok dengan nilai yang sama sesuai nominal yang disimpan. Secara hukum uang elektronik telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwanya NO: 116/DSN-MUI/IX/2017 yang didasarkan pada hasil diskusi “Kajian Uang Elektronik Ditinjau dari Kesesuaian Prinsip-Prinsip Syariah” antara Paytren dengan tim Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indoneisa (DSN-MUI), di Jakarta tanggal 22 Agustus 2017.

Beberapa pendapat mempertanyakan tentang diskon dan promo yang seringkali ditawarkan oleh plafon e-wallet kepada pengguna, “Jika penggunaan akad simpanan adalah wadiah maka diharamkan adanya manfaat (promo dan diskon) bagi penggunanya” Kasus demikian, seringkali dijumpai pada plafon e-commerce seperti go-jek dengan go-pay-nya dan grab dengan ovo-nya. Pada dasarnya diskon maupun promo yang ditawarkan oleh perusahaan e-wallet merupakan biaya yang digunakan untuk menarik minat konsumen. promo tersebut tidaklah didasarkan pada uang yang disimpan pada e-wallet tersebut. Lalu darimana perusahaan memperoleh modal untuk memberikan diskon dan promo?

Di luar transaksi antara perusahaan e-wallet dengan nasabah, perusahaan e-wallet juga melakukan kerjasama dengan para investor (investornya seperti OVO dengan Lippo group dan Go pay dengan Tencent Holdings, JD.com Inc, New World Strategic Invesment dari China, Google dari AS, Temasek Holdings dan Hera Capital dari Singapura dan Astra International dan GDP Ventures dari Indonesia). Investor-investor tersebut menyuntikkan dananya dalam bentuk investasi atas aset perusahan startup untuk melebarkan ekspansinya dan meningkatkan valuasinya. Perusahan menggunakan dana tersebut untuk membangun aset dan menarik pasar salah satunya adalah dengan cara menawarkan diskon dan promo kepada para konsumen. Fenomena seperti ini sangat sering terjadi di perusahaan stratup yang dikenal dengan sebutan “bakar-bakar uang”.

Dari penjabaran di atas, dapat diasumsikan bahwa secara operasional transaksi menggunakan fasilitas ­e-wallet maupun e-money adalah halal karena tidak memenuhi kriteria transaksi yang haram.
         

Posting Komentar

0 Komentar