Sumber gambar : www.nadirhosen.net
Oleh
: Darma Taujiharrahman
(Koordinator Div. Tafsir dan Bahstul Kutub)
Secara
mutlak telah ditetapkan bahwa hukum riba adalah haram. Hal ini telah tecantum dalam Al-Qur`an
surat al-Baqarah ayat 275-281 serta
dikuatkan dalam berbagai hadis shahih dan ijma’ para ulama. Pada dasarnya riba terlahir
dari ketidakadilan transaksi utang piutang (al muqaradhah), yaitu suatu
transaksi sosial (non-profit)
dengan meminjam suatu harta untuk kemudian dikembalikan.
Harta
yang menjadi objek pada transaksi utang piutang adalah benda yang sejenis dan senilai tanpa adanya nilai tambahan ketika objek
pinjaman dikembalikan. Sebagai contoh: meminjam uang maka mengembalikan uang,
meminjam emas maka mengembalikan emas, meminjam seekor sapi maka mengembalikan
seekor sapi. Apabila pada pengenbalian objek tersebut disyaratkan adanya nilai
tambahan, maka nilai tambahan inilah yang kemudian disebut riba.
Menurut Imam Razi syarat pertambahan nilai tersebut dianggap tidak adil karena
merupakan wujud perampasan kekayaan dan merusak moralitas sehingga tercipta kehancuran
siklus sosial, yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin. Namun, apabila tambahan tersebut diserahkan atas dasar sukarela maka hukumnya halal (bukan termasuk riba) sebagaimana hadis riwayat Imam Bukhari :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يَتَقَاضَاهُ بَعِيرًا ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « أَعْطُوهُ » . فَقَالُوا مَا نَجِدُ إِلاَّ سِنًّا أَفْضَلَ مِنْ سِنِّهِ . فَقَالَ الرَّجُلُ أَوْفَيْتَنِى أَوْفَاكَ اللَّهُ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً
Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa seseorang pernah mendatangi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menagih hutang seekor unta, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berikan kepadanya”, mereka berkata : “Kami tidak mendapati kecuali unta yang lebih baik daripada untanya”. Maka lelaki tersebut berkata: “Engkau telah memberikan lebih kepadaku, semoga Allah melebihkanmu”, lalu Rasulullah shallallahu ‘alahii wasallam bersabda: “Berikanlah kepadanya, karena sesungguhnya termasuk dari manusia yang paling baik adalah orang yang paling baik melunasi hutang”. HR. Bukhari.
Ada dua jenis riba yang seringkali kita jumpai pada transaksi sehari-hari
yaitu riba qardh/fadhl dan riba jahiliyah/nasi’ah.
Riba qardh adalah nilai tambahan yang telah dijelaskan di atas. Sedangkan
riba jahiliyah adalah pertambahan nilai atas keterlambatan pengembalian
pinjaman. Sebenarnya
apakah yang membedakan antara riba dan jual beli? Sebab
dalam firman-Nya, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Perbedaan
fundamental pada transaksi jual beli dan riba adalah, jual
beli berarti pertukaran dua benda berbeda yang halal sesuai dengan syariat, sedangkan riba didasarkan pada transaksi utang piutang yang menurut Islam
merupakan transaksi sosial (non-profit).
Sesungguhnya
Allah telah memerintahkan hambanya untuk menjauhi praktek
riba, akan tetapi banyak sekali praktek transaksi modern yang sering kali
dikait-kaitkan dengan perwujudan riba. Seperti
halnya pada kasus bunga bank, diskon dan cashback pada uang digital.
Maka sebenarnya bagaimanakah hakikat hukum dari transaksi-transaksi tersebut? Wallahu a’lam bishowab. Tentunya
sebagai makhluk dengan lafaz “iqra’“ kita diperintahkan untuk berijtihad
dan mempelajarinya.
Kasus bunga bank dianggap haram karena sistem kredit (utang piutang) yang mensyaratkan pertambahan nilai sehingga dianggap sebagai riba qardh/fadhl. Pertambahan nilai tersebut didasarkan pada perhitungan persentase bunga yang dihitung atas besaran dana yang dikreditkan. Meski demikian, masih ada ulama yang menganggapnya bukan termasuk riba yaitu Grand Syaikh Al Azhar (1996-2020) Prof. Dr. Muhammad Sayyid Thanthawi. Beliau berpendapat bahwa persoalan bunga bank adalah masalah ijtihadi yang masih butuh dilakukan pengajian berdasarkan kondisi zaman dan manusia. Bagi beliau bank merupakan suatu lembaga finansial yang belum ada pada zaman Nabi Muhammad SAW.
Kasus bunga bank dianggap haram karena sistem kredit (utang piutang) yang mensyaratkan pertambahan nilai sehingga dianggap sebagai riba qardh/fadhl. Pertambahan nilai tersebut didasarkan pada perhitungan persentase bunga yang dihitung atas besaran dana yang dikreditkan. Meski demikian, masih ada ulama yang menganggapnya bukan termasuk riba yaitu Grand Syaikh Al Azhar (1996-2020) Prof. Dr. Muhammad Sayyid Thanthawi. Beliau berpendapat bahwa persoalan bunga bank adalah masalah ijtihadi yang masih butuh dilakukan pengajian berdasarkan kondisi zaman dan manusia. Bagi beliau bank merupakan suatu lembaga finansial yang belum ada pada zaman Nabi Muhammad SAW.
Dalam bukunya yang telah diterjemahkan ke dalam judul “Bunga Bank Halal?”, beliau menegaskan bahwa kaidah yang berbunyi “Setiap pinjaman yang di
dalamnya ada syarat keuntungan adalah riba” hanyalah ijtihad para ulama
pada zamannya yang bukan merupakan hadis Nabi ataupun perkataan sahabat,
sehingga masih memungkinkan adanya perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi.
Tentang kasus diskon dan cashback pada e-money dan e-wallet seperti yang kita kenal dengan go-pay, ovo, dana, linkaja dan lain sebagainya. Saat ini penggunaan e-wallet dan e-payment telah menjadi trend transaksi yang menggaung di zaman digitalisasi ini. Selain cashless untuk menjaga kesehatan moneter penggunaannya juga dirasa lebih mudah dan praktis. Tetapi bagaimanakah kepastian hukum transaksi pada e-wallet dan e-money? Nantikan artikel Div. Bahtsul Kutub selanjutnya.
Tentang kasus diskon dan cashback pada e-money dan e-wallet seperti yang kita kenal dengan go-pay, ovo, dana, linkaja dan lain sebagainya. Saat ini penggunaan e-wallet dan e-payment telah menjadi trend transaksi yang menggaung di zaman digitalisasi ini. Selain cashless untuk menjaga kesehatan moneter penggunaannya juga dirasa lebih mudah dan praktis. Tetapi bagaimanakah kepastian hukum transaksi pada e-wallet dan e-money? Nantikan artikel Div. Bahtsul Kutub selanjutnya.
0 Komentar