Keutama'an Hari Tarwiyah dan Arafah di Bulan Dzulhijjah

Keutama'an Hari Tarwiyah dan Arafah di Bulan DzulhijjahJQH eL-Fasya eL-Febi's_Diantara puasa sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah shollallhu 'alaihi wasallam pada bulan Dzulhijjah adalah Puasa Tarwiyah yang dilaksanakan 2 hari sebelum Hari Raya Idul Adha (8 Dzulhijjah) dan Puasa Arafah yang dilaksanakan sehari sebelum Hari Raya Idul Adha (9 Dzulhijjah). Tarwiyah memiliki kaitan erat dengan peristiwa yang dialami oleh Nabi Ibrahim AS, dimana beliau bermimpi diperintah Allah untuk menyembelih putranya yakni Nabi Ismail AS. Pada hari itu (8 Dzulhijjah), beliau merenung dan berpikir (rawwa-yurawwi-tarwiyah) tentang takwil mimpi menyembelih putra kesayangannya sendiri. Pada hari berikutnya (9 Dzulhijjah), beliau  mendapati takwil mimpi yang membuatnya tahu (‘arafa) akan makna mimpi tersebut, sehingga disebut dengan Hari Arafah. Sedangkan pada hari ke-10, beliau melaksanakan perintah dalam mimpi itu, yakni menyembelih (nahara) putranya, sehingga disebut Hari Nahr. Namun ada juga pendapat yang mengatakan, dinamakan hari Tarwiyah karena pada hari itu orang-orang mengenyangkan diri dengan minum air (rawiya, irtawa) untuk persiapan ibadah selanjutnya.
Selain itu, sepertiga awal pada hari-hari di bulan Dzulhijjah (10 hari pertama Bulan Dzulhijjah) merupakan hari-hari istimewa untuk menjalankan ibadah seperti puasa. Ibnu Abbas RA meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda:
Hadits:

Bagi umat Islam yang memiliki tanggungan puasa Ramadhan juga sangat dianjurkan untuk mengerjakannya padasepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah tersebut atau hari-hari lain yang disunnahkan untuk berpuasa. Dalam Muktamar NU X di Surakarta tahun 1935, ia akan mendapatkan dua pahala sekaligus, yakni pahala puasa wajib (Qadha Puasa Ramadhan) dan pahala puasa sunnah. Hal tersebut mengutip fatwa dari kitab Fatawa al-Kubra pada bab tentang puasa:

يُعْلَمُ أَنَّ اْلأَفْضَلَ لِمُرِيْدِ التََطَوُّعِ أَنْ يَنْوِيَ اْلوَاجِبَ إِنْ كَانَ عَلَيْهِ وَإِلَّا فَالتَّطَوُّعِ لِيَحْصُلَ لَهُ مَا عَلَيْهِ
Diketahui bahwa bagi orang yang ingin berniat puasa sunnah, lebih baik ia juga berniat melakukan puasa wajib jika memang ia mempunyai tanggungan puasa, tapi jika ia tidak mempunyai tanggungan (atau jika ia ragu-ragu apakah punya tanggungan atau tidak) ia cukup berniat puasa sunnah saja, maka ia akan memperoleh apa yang diniatkannya.

Mengenal Puasa Arafah
Puasa Arafah adalah salah satu puasa sunnah dalam agama Islam yang dilaksanakan pada hari Arafah (9 Dzulhijah) pada kalender Hijriyah. Bagi kaum muslim yang sedang tidak menjalankan ibadah haji, puasa ini sangat dianjurkan. Namun bagi yang menjalankan haji di Padang Arafah, hal ini dilarang. Larangan tersebut dijelaskan dalam Kitab Bulughul Maram, Hadits ke 712.
Hadits ke 712:
(spoiler)
Adanya wukuf di Arafah yang dilaksanakan oleh para jamaah haji, tidak mendasarai adanya kesunnahan puasa pada hari itu. Namun, puasa ini murni didasari pada datangnya hari Arafah (9 Dzulhijjah). Penentuan hari Arafah tersebut, telah dijelaskan dalam Bahtsul Masa’il Diniyah Maudluiyyah pada Muktamar Nahdlatul Ulama XXX di Pondok Pesantren Lirboyo, pada akhir tahun 1999. Dalam acara tersebut ditegaskan bahwa Yaumu Arafah yaitu tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan kalender negara setempat yang berdasarkan pada Rukyatul Hilal.
Dengan penjelasan di atas maka bisa jadi Hari Arafah di Tanah Air tidak bersamaan dengan Hari Arafah di Arab Saudi yang waktunya berjarak 4-5 jam setelah waktu Indonesia. Hal tersebut bertentangan dengan pendapat kelompok umat Islam atau kelompok yang ingin mendirikan khilafah islamiyah yang menghendaki adanya ‘Rukyat Global’, dimana penanggalan Islam disamaratakan seluruh dunia dan menjadikan Arab Saudi sebagai acuan utamanya.
Pendapat yang memiliki tujuan untuk menyamaratakan penanggalan Islam sangatlah bagus dalam rangka menyatukan hari raya umat Islam. Namun menurut Ahli Falak, keinginan ini tidak sesuai dengan kehendak alam atau prinsip-prinsip keilmuan. Rukyatul Hilal atau Observasi Bulan Sabit yang dilakukan untuk menentukan awal bulan Hijriyah berlaku secara nasional, yakni rukyat yang diselenggarakan di dalam negeri masing-masing dan memiliki satu wilayah hukum. Hal ini memiliki dasar petunjuk dari Nabi Muhammad SAW sendiri. (Lebih lanjut tentang hal ini disini)

Keutamaan Puasa Arafah
Adapun tentang fadhilah atau keutamaan berpuasa hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah didasarkan pada hadits berikut ini (Bulughul Maram: Hadits ke 698):
Hadits ke 698:


Puasa Tarwiyah
Para ulama menambahkan adanya kesunnahan puasa Tarwiyah yang dilaksanakan pada hari Tarwiyah, yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits lain, bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun. Dikatakan bahwa hadits ini dloif (tidak kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang dloif sekalipun sebatas hadits itu diamalkan dalam kerangka fadla'ilul a’mal (untuk memperoleh keutamaan) dan hadits yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum.
Memang tidak ada satu hadits shahih pun yang jelas dan tegas menyatakan sunnahnya berpuasa pada hari Tarwiyah. Namun perlu kita ketahui, banyak fuqaha yang memfatwakan bahwa puasa pada hari Tarwiyah itu hukumnya sunnah atau sebagai fadhilah, berdasarkan dua alasan:
Pertama, atas dasar ihtiyath (berhati-hati) dan cermat dalam mengupayakan mendapat fadhilah puasa Arafah yang begitu besar. Bahkan Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya Fath al-Mu’in berkata, puasa ini termasuk sunnah mu’akkadah.
Kedua, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits tentang keutamaan sepuluh hari bulan Dzulhijjah di sisi Allah SWT, yang Tarwiyah dan Arafah juga berada di dalamnya.

Puasa Tarwiyah dan Arafah sangat dianjurkan untuk turut merasakan nikmat yang sedang dirasakan oleh para jemaah haji sedang menjalankan ibadah di tanah suci. Sebagai catatan, jika terjadi perbedaan dalam penentuan awal bulan Dzulhijjah antara pemerintah Arab Saudi dan Indonesia seperti terjadi pada Dzulhijjah 1427 H/2006 M, dimana Arab Saudi menetapkan Awal Dzulhijjah pada hari Kamis (21 Desember 2006) dan Indonesia menetapkan hari Jum’at (22 Desember 2006) maka untuk umat Islam di Indonesia melaksanakan Puasa Tarwiyah dan Arafah sesuai dengan ketetapan pemerintah setempat, yakni tanggal 8-9 Dzulhijjah (29-30 Desember 2006). Ini didasarkan pada perbedaan posisi geografis semata.
Tidak bisa dipungkiri bahwa puas adalah jenis amalan yang paling utama dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi: Puasa ini adalah untuk-Ku dan Aku-lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku.
Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah SAW bersabda: Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun. (HR Bukhari Muslim).
Demikian yang bisa kami sampaikan, semoga bisa menjadi bahan untuk lebih memantapkan kita dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Amiin...


Majlis Ta'lim Wad Da'wah www.nu.or.id.

Posting Komentar

0 Komentar