Hukum Nifas Berlaku Mulai Keluarnya Darah, Bukan Keluarnya Bayi

Sumber gambar : www.google.com

               (Bab Nifas)             
Oleh : Putri Agustina
(Wakil Koordinator Div. Tafsir dan Bahtsul Kutub)


Nifas secara bahasa berati melahirkan. Sedangkan menurut istilah ialah darah yang keluar dari farjinya seorang perempuan setelah melahirkan.
Paling sedikitnya nifas adalah setetes, sedangkan paling banyaknya nifas yaitu 60 hari 60 malam, namun umumnya 40 hari 40 malam. Nifas dihitung mulai dari keluarnya bayi namun hukum nifas berlaku mulai dari keluarnya darah. Misal : seorang perempuan  yang melahirkan tanggal satu, lalu mulai keluar darah di tanggal lima, maka nifasnya dihitung mulai tanggal satu sedangakan hukum nifas dimulai tanggal lima, sehingga antara tanggal satu- lima masih diwajibkan sholat dll.

PENTING!!
Waktu yang memisah antara haid dan nifas ataupun antara nifas dan nifas itu tidak disyaratkan ada 15 hari 15 malam, namun bisa jadi sehari atau kurang berbeda dengan waktu yang memisah antara haid dan haid yaitu harus 15 hari 15 malam.
Contoh :
1. Seorang perempuan hamil mengeluarkan darah 5 hari, kemudian berhenti satu hari, kemudian melahirkan anak lalu mengeluarkan darah selama 40 hari. Maka darah yang keluar sebelum melahirkan dihukumi haid, sedangkan darah yang keluar sesudah melahirkan dihukumi nifas. Jadi waktu yang memisah antara haid dan nifas hanya sehari.
2.  Seorang perempuan melahirkan anak kemudian mengeluarkan darah sebanyak 60 hari, mampet satu hari, kemudian mengeluarkan darah selama 10 hari. Maka darah yang 60 hari dihukumi nifas, sedangkan yang 10 hari dihukumi haid. Jadi waktu yang memisah antara nifas dan haid hanya satu hari.
3.  Seorang perempuan melahirkan anak, lalu dijimak pada saat sedang nifas sehingga diakhir nifas kembali hamil, ketika nifas genap 60 hari darahnya mampet satu hari, kemudian ia keguguran lalu mengalami nifas lagi. Maka waktu mampet satu hari itu dihukumi suci yang memisah antara nifas dengan nifas.

BAB MACAM-MACAM DARAH
a.    Hukum darah ada 2 yaitu darah lemah dan darah kuat.
b.   Warna darah ada 5 dari yang plg kuat sampai plg lemah:Hitam, merah tua, merah muda, kuning, keruh.
c.   Sifat darah ada 2:
-       Darah kuat : kental, berbau, warna mencolok
-       Darah lemah : encer/ cair, tidak bau, warna lebih pucat
Cara membedakan antara darah kuat dan lemah, contoh: seorang perempuan mengeluarkan darah hitam, kental,tidak bau kemudian mengeluarkan darah hitam, cair,tidak bau lalu mengeluarkan darah merah, kental, tidak bau. Maka darah yang paling kuat adalah darah yang pertama yaitu darah hitam, kental,tidak bau karena yang mempunyai sifat darah kuat paling banyak.
Demikian ulasan bab nifas pada tulisan kali ini. Bab istihadhoh akan terbit pada tulisan berikutnya.

Wallahu a’lam bisshowab.

Posting Komentar

0 Komentar